“Kami memohon kepada Walikota Palembang bisa menerima kami agar persoalan ini bisa clear. Sehingga tidak menimbulkan keresahan antara pemilik Ruko dan pelaku usaha yang ada. Karena pemilik Ruko, anak istri kami dan pekerja yang di Ruko sangat tergantung dengan usaha yang dikelola di Ruko ini,”bebernya.
Selain itu, sejak ada pembangunan marka jalan didepan Ruko omset usaha yang dikelola menurun drastis karena tidak ada lagi pengunjung yang ada diakibatkan mobil tidak bisa memarkirkan kendaraan nya.
“Sosialisasi yang diberikan tidak ada, apalagi surat edaran, kami hanya tahu dari media bahwa disepanjang Jalan depan ruko kami tidak boleh lagi,”pungkasnya. (Dik)
Editor : mahardika













