“Korban ingin teriak namun dibekap oleh terlapor,” ujar dia.
R lantas berupaya menanggalkan celana korban agar bisa segera menyetubuhi korban. Namun, saat genggaman tangan R dilepas dari tangan dan mulut korban, di saat itulah korban berhasil melepaskan diri.
Korban pun lari minta tolong yang didengar anggota keluarga lain. Kemudian, warga yang mendengar teriakan korban lantas datang dan meringkus R.
Beruntung R tak habis diamuk massa, dia langsung dilarikan ke Polsek Senen. Atas perbuatannya itu, R dikenakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 Tahun 2014.(net)
Editor : mahardika













