PolitikSumsel

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Banyuasin

×

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Banyuasin

Share this article

KORDANEWS – Mahkamah Konstritusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan sengketa pilkada Banyuasin.

Dengan adanya putusan dari MK ini, maka MK nantinya akan mengirimkan hasil keputusan ke KPU Banyuasin dan ini menjadi dasar untuk penetapan pemenang Pilkada Banyuasin untuk pasangan Solmet.

Sebelumnya Hakim Mahkama Konstitusi (MK) telah menggelar sidang mendengarkan gugatan pemohon paslon Bupati Banyuasin dengan Nomor urut 2 yakni H. Arkoni MD – Azuar Hamid.

Terkait dengan hal tersebut Setelah sidang pendahuluan sebelumnya, mendengarkan permohonan penggugat Majelis Hakim Konstitusi ( MK ) menggelar sidang lanjutan pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuasin.

Sidang lanjutan tersebut bertempat di gedung Mahkama Konstitusi Jalan Merdeka Barat, Jakarta Utara, Kamis (9/8).

Sidang putusan tersebut terkait laporan dari pasangan calon Nomor urut 2 H. Arkoni MD dan Azwar hamid yang menggugat Pasangan calon Nomor urut 5 H.Askolani dan H. Slamet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *