Selain masalah SK, kata dia, salah satu yang membuat pembayaran kepada PPS terlambat adalah usulan kesekertariatan dari PPK juga terlambat masuk ke KPU dan yang ini juga menjadi kendala pencairan.
“Kita juga belum bisa membayarkan honor mereka sesuai dengan apa yang kita tanyakan kepada KPU Sumsel bahwa ditakutkan adanya penerimaan honor yang double. Namun sekarang saat kami tanyakan kembali ke KPU Sumsel sudah bisa dibayarkan,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Tekhnis Ahyaudin menambahkan, permasalahan tersebut bukan semata-mata hanya di KPU. Tapi juga dari tingkat kecamatan yang belum menyerahkan nama kesekretariatan seperti sekretaris dan bendahara juga jadi penghambat.
“Mereka jangan hanya menutut hak saja tapi juga mereka harus menyelesaikan kewajiban mereka seperti laporan pertanggungjawaban masih ada yang belum menyerahkan. Kemungkinan ini salah satu penyebab terhambatnya pembayaran honor mereka,” tutupnya. (Ari)
EDITOR : AWAN













