“Kita beri limit waktu 14 hari ke depan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan konflik pembangunan Pusdiklat ini. Kalau sampai batas waktu yang kita tentukan belum juga ada tindakan, kami DPRD akan turun kembali ke lokasi pembangunan,” tegasnya.
Dirinya berharap kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin, agar selalu menjaga kerukunan antar agama, jangan terpengaruh dengan isu-isu, terutama isu akan diadakanya pembangunan Vihara terbesar di Asia Tenggara atau Pusdiklat Metria Sriwijaya tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam, apalagi ini menyangkut soal isu agama, jadi kami berharap kepada masyarakat khususnya Kabupaten Banyuasin, untuk meninjau ulang pemberian izin tersebut, serta supaya dapat menjaga selalu kerukunan baik antarsesama maupun antaragama,” pungkasnya.(daf)
Editor : mahardika













