Kepala Kemenag Banyuasin Abadil, SAg, M.Si saat menemui pendemo mengatakan, masalah pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan peraturan dua kementerian yakni Kemenag dan Kemendagri.
Dikatakan Abadil, bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan pendirian vihara di Desa Talang Buluh.
“Selama FKUB belum memberikan rekomendasi artinya tempat ibadah wihara itu tidak boleh berdiri sendiri,
mengacu pada UU yang berlaku karena pendirian rumah ibadah harus ada izin rekom dari FKUB baru dapat izin dari Bupati,” jelas Abadil.
Terpisah, Anggota DPRD Banyuasin, Emi Sumitra mengatakan, siap membentuk pansus di DPRD dalam waktu dekat. Adapaun agenda pansus DPRD akan memanggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa terkait izin IMB yang mereka tandatangani termasuk instansi terkait.
“Tetapi kami harap masyarakat tetap jaga tolransi beragama, kita tempuh jalur hukum sesuai UU berlaku. Siapapun yangmelanggar akan kita tindak,” tegas Emi.(daf)
.
Editor : mahardika













