“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka kerap kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari informasi tersebut, Polsek Tulung Selapan melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Ilham, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh butir ekstasi merek pinguin, 32 butir ekstasi oplosan merek NIT, 21 bungkus kecil sabu, satu unit timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tulung Selapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
editor : awan













