HeadlineKriminal

Perampok Paksa Janda Layani Nafsunya

×

Perampok Paksa Janda Layani Nafsunya

Share this article

“Tersangka ini sempat buron, hasil penyelidikan dan pengembangan akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya,” kata Budi.

Tersangka sehari-harinya sebagai pekerja bangunan. Sebelumnya, tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan 9 tahun penjara,” katanya.(net)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *