Menurutnya pengecekan ini lakukan agar dalam proses pemusnahan barang bukti tidak ada penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sedangkan sebagian kecil barang bukti juga ada yang disisihkan untuk proses persidangan.
“Kami penyidik dari BNNP tidak akan main dalam memproses kejahatan narkotika, karena kejahatan narkotika merupakan kejahatan ekstra ordinary crime yang tidak bisa ditolerir,” jelasnya.
Diketahui barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil ungkap kasus pada Agustus 2018 yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel di wilayah kota Palembang dan Musi Rawas dengan tiga orang tersangka yang berhasil diamankan. (Dik)
Editor: Janu













