HeadlineKriminal

23 Kg Emas Hasil Tambang Ilegal Diamankan

×

23 Kg Emas Hasil Tambang Ilegal Diamankan

Share this article

KORDANEWS – Bareskrim Mabes Polri dan Dit Reskrimsus Polda Sulsel mengamankan tiga orang pria asal Makassar atas dugaan illegal mining atau tambang emas ilegal di Timika, Papua.

Ketiga tersangka berinisial D (49), J (50) dan A (45) dihadirkan saat rilis kasus ini di Aula Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kamis (13/9/2018) pagi.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti sedikitnya 23 kilogram emas dan ditambah 10 lempeng emas yang belum diketahui beratnya.

Kasubdit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol S Putut Wicaksono mengatakan, pihaknya awalnya mengamankan tersangka D pada 24 Mei 2018 lalu di Bandara Sultan Hasanuddin.

Putut menyebutkan, dari tangan tersangka D, polisi mengamankan barang bukti emas berbagai bentuk yang merupakan hasil tambang ilegal di Timika, Papua. Total barang bukti emas yang diamankan dari tangan tersangka D adalah 15 batang emas lantakan seberat 16 kilogram lebih.

“Sudah kita timbang di Pegadaian ini totalnya adalah 16 kilogram 779 gram,” ungkap Putut di Aula Dit Reskrimsus Polda Sulsel dilansir dari Sulselsatu.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka J di tokonya pada 25 Mei 2018 di Jalan Somba Opu. Dari tangan tersangka J, polisi kembali mengamankan barang bukti 18 batang emas besar dan kecil dengan berat total 6 kilogaram lebih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *