KORDANEWS – Merasa sudah ditipu dan tidak ada bagian ganti rugi atas lahan kebun miliknya, Bahuda Mustika (48), ibu rumah tangga (IRT), mendatangi SPKT Polda Sumsel, Kamis (20/9/18).
Dihadapan petugas SPKT, Bahuda bersama anaknya Dian Sembara (22), melaporkan mantan kakak iparnya berinisial ISM (45). Dikarenakan lahan kebun milik Bahuda seluas 10 hektar, surat bukti kepemilikannya diduga dipalsukan oleh terlapor ISM.
Sehingga Bahuda tidak mendapatkan ganti rugi dari pihak proyek pembangunan waduk untuk pembangkit listrik. Karena lahan milik Bahuda terkena proyek pembangunan. Lahan kebun milik Bahuda berlokasi di Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
“Lahan kebun itu sudah saya kelolah selama 21 tahun dan sudah banyak tanam tumbuhnya. Tapi waktu adanya ganti rugi, sepersen pun saya tidak dapat. Saya dapat kabar sudah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,7 miliar. Memang saya sudah cerai dengan suami, tapi saya meminta hak saya,” kata Bahuda.
Diceritakan Bahuda, semenjak cerai dengan suaminya tahun 2015. Bahuda pindah ke Palembang dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Sehingga lahan kebun miliknya dikelolah mantan suaminya. Namun sejak cerai, belum ada pembagian harta gono gini termasuk lahan kebun miliknya.
“Mantan suami saya itu buta huruf, jadi surat bukti lahan milik saya itu diduga dipalsukan oleh mantan kakak ipar saya. Lahan itu sudah banyak tanam tumbuhnya yang merupakan keringat saya sendiri. Banyak pohon cempaka, pinang, durian, duku, kopi dan tanam tumbuh lainnya. Tapi saat ganti rugi, sepeser pun saya tidak dapat,” ujar Bahuda.
Dian Sembara, anak Bahuda yang juga ikut melapor mengatakan, laporan yang dibuat bertujuan untuk meminta hak yang seharusnya milik ibunya. Dikarenakan ibunya saat ini butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya anaknya memang sudah mendapatkan jatah Rp200 juta dari bapak saya. Tapi ibu saya belum dapat jatah ganti rugi. Sejak cerai ibu saya diusir dan bekerja sebagai pembantu di Palembang. Kami melapor ini untikemknta keadilan,” ujar Dian.













