Sementara itu penasehat hukum Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL yang juga ikut mendampingi saat melapor menjelaskan, Bahuda bersama anaknya melaporkan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemalsuan dokumen. Sehingga Bahuda tidak mendapatkan ganti rugi yang seharusnya menjadi hak Bahuda.
“Intinya surat kepemilikan tanah yang dipegang Bahuda dipalsukan dan ada unsur penipuan. Sejak cerai belum ada pembagian harta dan seharusnya Bahuda mendapatkan setengah dari harta yang ada, tapi setelah ada ganti rugi belum ada pembagiannya,”ujar Bahrul.
Kepala SPKT Polda Sumsel AKBP Munaspin mengatakan, laporan dari pelapor Bahuda dan Dian, dinyatakan sudah diterima petugas SPKT Mapolda Sumsel dengan nomor LPB/743/IX/2018. Usai membuat laporan, pelapor pun langsung dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Laporan dari pihak pelapor sudah diterima dan sudah diarahkan untuk penyelidikannya ke penyidik Ditreskrimum,” ujar Munaspin.(Dik)
Editor : mahardika













