JAKARTA – Terpidana mati Merry Utami mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo agar lolos dari eksekusi mati pekan ini.
Ia membuat surat yang berisi permintaan pengampunan atas perbuatan yang menyebabkannya divonis mati oleh pengadilan.
Pengacara Merry, Troy Latuconsina mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan pengajuan grasi ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (27/7/2016) kemarin.
“Itu surat Ibu Merry yang tulis. Kemarin sudah diajukan ke Presiden,” ujar Troy melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2016).
Namun, hingga kini surat Merry belum direspon oleh Presiden Joko Widodo. Surat tersebut ditulis Merry di Cilacap, saat dirinya telah dimasukkan ke ruang isolasi di lapas Nusakambangan.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah memastikan Merry masuk ke dalam daftar eksekusi mati, dari 14 terpidana mati yang akan menghadapi regu tembak di Nusakambangan.
Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.
Namun, Komnas Perempuan menyebut Merry terindikasi korban perdagangan orang. Merry dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya, Jerry, melalui Muhammad dan Badru.













