Pagi buta itu, Bambang mengantarpulang ke rumah nenek TT di Kelurahan Talang Jawa Utara. Mengetahui cucu pulang pagi pagi, tentu saja sang nenek curiga, dan langsung menginterogasinya. Kejadian itu pun terbongkar, hingga dilaporkan ke Polres Lahat.
“Kedua orang tua korban ini sudah bercerai, selama ini tinggal bersama neneknya,” kata Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Darma SIK, disampaikan Kanit PPA, Ipda Omin Suhandi, Kamis (27/9/2018).
Sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (22/9), Unit PPA Satreskrim Polres Lahat, berhasil meringkus Bambang di kediaman kakak angkatnya di Desa Selawi, Kota Lahat. Sebelum ditangkap, Bambang berada di wilayah Kikim, namun polisi meminta korban menghubungi Bambang lewat hp untuk bertemu.
“Tersangka kami jerat pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (mil)
Editor: Janu













