KORDANEWS – AR (22) warga Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dikarenakan melakukan pemerkosaan terhadap RR (14) seorang pelajar SMP di Desa BM II Rawas Ilir. Aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara merayu korban pada bulan April 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di area Kebun Sawit.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir IPTU Denhar membenarkan penangkapan pelaku AR atas laporan korban ke Mapolsek Rawas Ilir bersama orangtuanya. Pelaku ditangkap di depan kantor tempat ia
bekerja hari Rabu, 26 September 2018.













