Ditambahkan Novri, Pemkab Lahat harus cepat tanggap mengatasi permasalahan
yang terjadi karena mengurus E-KTP saja warga harus rela antri. “Membuat
E-KTP gratis dan antri berjam-jam, namun setelah digunakan ternyata tidak
terdaftat sehingga hal ini sangat mengecewakan,” jelasnya.
Kepala Disdukcapil Lahat Jhon Tito melalui Kabid Kependudukan Tabrani
disampaikan Kabid Info, Hj Novita menuturkan, pihaknya sudah banyak
menerima keluhan masyarakat terhadap tidak sinkronnya NIK dan NKK, namun
sesuai dengan aturan yang ada maka Disdukcapil memberikan petunjuk dan cara
melapor kenomor yang bersangkutan agat cepat tersinkronkan.
“Jika sudah perekaman dan pencetakan maka tidak akan ada masalah
diDisdukcapil, namun untuk masalah data yang tidak sinkron telah diberikan
nomor Halo Dukcapil agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah yang ada,”
pungkasnya.
editor :awan













