HeadlineKriminal

Polsek Talang Kelapa Grebek Sarang Miras Palsu

×

Polsek Talang Kelapa Grebek Sarang Miras Palsu

Share this article
KORDANEWS – Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa menggerebek Ruko dua pintu di Jalan Talang Betutu Lama, RT25, RW11, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang dijadikan tempat produksi minuman keras (Miras) palsu merek Mansion dan Vodka. pada Sabtu (6/10/2018).

Selain mengamankan miras tujuh orang pelaku sebagai peracik Miras masing-masing Sri Wahyono, Amriyadi, Dodi Candra, Refki, Eman Susanto, Febriansyah dan Sujono.

Dari dalam Ruko polisi juga menemukan barang bukti ribuan botol kosong, dua unit mesin pres, stempel merk Mansion dan Vodka, tutup botol, dua buah tedmon berukuran 1500 liter, alkohol, caramel sebagai perasa dan pewarna, kardus untuk mengemas minuman serta satu unit mobil truk BG 8110 UW untuk mengangkut Miras.

Untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar pelaku sengaja membuka pengisian air minum isi ulang yang persis bersebelahan dengan Ruko yang dijadikan tempat memproduksi miras palsu.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto menjelaskan dalam memproduksi Miras palsu ini peracik menggunakan campuran perbandingan tiga galon alkohol dengan sembilan galon air untuk perasa mereka mencampurkan caramel dan sedikit zat pewarna.

“Setelah bahan dicampur jadi satu didalam tedmon, lalu diaduk dengan kayu. Lalu mereka masukan kedalam botol yang sudah siap diisi,”ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem kepada wartawan saat pres rilis di lokasi penggerebekan.

Dalam melakukan peracikan, lanjutnya ketujuh tersangka mempunyai peran masing-masing ada yang mengemas, ada yang mengisi, ada yang mengepres botol dengan mesin pres serta mengepak botol yang sudah diisi kedalam kardus. Dimana salah satu peracik diketahui pernah bekerja sebagai pengemas minuman inti sari diwilayah Jawa Barat.

“Perminggu produksi Miras ini mencapai 16800botol atau sekitar 350 dus perminggu nya dengan omset ratusan juta perbulannya. Untuk wilayah pemasaran nya diluar wilayah Banyuasin bahkan ada yang ke wilayah OKU sesuai dengan permintaan pelanggan,”katanya.

Berdasarkan pengakuan dari salah satu peracik operasi Miras oplosan ini baru sekitar empat bulan. Untuk bos besar nya sendiri masih dilakukan pendalaman. Karena beredar nama pemodal nya Roy kemungkinan besar ini nama samaran.

“Ketujuh tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP, dan atau pasal 140 Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang pangan yang ancaman hukuman penjara lima belas tahun penjara,”pungkasnya (Dik)

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *