KORDANEWS – Sempat buron selama satu tahun, Polta Jaya (34) warga Jalan
Letnan Mukmin l, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang berhasil diringkus Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (6/10/2018).
Polta ditangkap lantaran sudah melakukan tindakan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di Kafe Pink, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, 22 Agustus 2017 lalu.
Saat dilakukan penangkapan tersangka dihentikan sepeda motornya oleh
anggota bukan nya berhenti justru hendak melarikan diri sehingga oleh
petugas tersangka diberikan tindakan tegas dengan dua tembakan dikakinya.
Daru pengakuan tersangka bahwa selama buron ia lari ke Lampung. “Saya kangen sama istri dan anak saya sehingga saya pulang lagi ke Palembang, dan akhirnya saya ditangkap juga oleh polisi,” ucapnya.
Menurutnya, antara ia dan korban tidak saling mengenal, korban ditusuknya
sebanyak tiga lobang karena saat itu korban dalam keadaan mabuk memeluknya dari belakang sambil mengancam dengan menggunakan botol minuman.
“Waktu itu dia mau mukul saya dengan botol sambil merangkul saya, saat itu
jiwa saya terancam. Kebetulan saya membawa pisau lalu saya tusuk dia
sebanyak tiga kali,” tuturnya.













