Kalapun memang salah tembak anggota yang bertugas saat itu dan melihat korban, tidak boleh ditinggalkan begitu saja harus segera dilarikan ke rumah sakit jangan langsung ditinggalkan apalagi ditinggal cukup lama.
“Jika sudah ditemukan proyektil peluru yang ada di leher almarhum nanti akan terungkap siapa yang salah tembak,”bebernya.
Yang sangat disayangkan penggerebekan yang dilakukan oleh Polsek Pemulutan mereka tidak ada koordinasi wilayah karena penggerebekan yang dilakukan oleh Polsek Pemulutan merupakan wilayah hukum Polresta Palembang.
“Koordinasi wilayah itu wajib dan merupakan Standar Operasional Prosedur yang harus dilakukan oleh polisi saat memasuki wilayah hukum yang tidak masuk wilayah hukum nya dan Polsek Pemulutan tidak berkoordinasi dengan Polresta Palembang sebelum melakukan penggerebekan,”pungkasnya (Dik)
Editor : mahardika













