Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Baskara mengatakan, pelaku ditangkap dalam
kasus pembunuhan mengakibtkan korbannya meninggal dunia. Karena si pelaku
cemburu dengan korban yang sudah mengajak jalan pacarnya.
“Tersangka sendiri ditangkap didaerah Ogan Ilir (OI) namun saat akan
ditangkap mencoba kabur dari anggota, terpaksa anggota melakukan tindakan
tegas terukur terhadap tersangka dan mengenai kaki kanan dan kaki kirinya,”
jelas Yoga
Tersangka sempat melarikan diri ke Lampung selama dua tahun dan pelaku O
akan kami kejar, atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 365 dan 340
pembunuhan berencana,”pungkasnya (Dik)
editor : awan













