KORDANEWS – Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 kepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang ada di seluruh Indonesia. Kegiatan yang dihadiri oleh total 25 Provinsi di Indonesia ini telah memasuki tahapan presentasi badan publik.
Tahap persentasi ini merupakan pendalaman terhadap materi kuisioner yang telah KI terima dari PPID Badan Publik. Materi dalam tahap presentasi ini dititikberatkan pada penilaian terhadap komitmen, kolaborasi, dan inovasi keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan oleh badan publik dalam melakukan pelayanan informasi publik, begitu yang diungkapkan oleh Kabid Bidang PIP Diskominfo Sumsel, Amrullah, S.STP., M.Si mewakili PPID Utama Sumsel.
“Presentasi keterbukaan informasi publik di Pemprov Sumsel sudah disampaikan oleh PPID Sumsel di depan tim penguji, Semoga hasilnya baik untuk Pemprov Sumsel, dan pengumuman akan disampaikan akhir oktober ini”, ucap Amrul Rabu, 10 Oktober 2018 di Hotel Treva Internasional Jakarta Pusat.
Tahap penilaian persentasi dalam kegiatan ini meliputi 3 hal yaitu Pertama Komitmen Badan Publik dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas antara lain SDM PPID, Peningkatan kualitas SDM tentang keterbukaan Informasi Publik dan dukungan anggaran.
Kedua, Koordinasi badan publik dalam pelayanan dan pengelolaan informasi publik antara lain dalam menyediakan informasi publik, memutakhirkan daftar informasi publik, dan pengujian tentang konsekuensi.













