KORDANEWS – Terkait ratusan masyarakat empat desa di Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Mura Enim, Sumatera Selatan mendatangi polres Muara Enim pada Kamis, (18/10/2018) lalu yang meminta Imron dipulangkan, Jum’at kemarin, (19/10/2018) sekitar Pukul 04.00 Imron di pulangkan ke rumahnya, setelah difasilitasi pihak Polres dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Bripka Nopli Wahyillah, Bhabinkamtibmas Desa Muara Harapan dan Kadishub Kabupaten Muara Enim H. Riswandar SH MH, mendampingi 3 Kepala Desa, (Kades) yaitu Kades Muara Harapan, Kades Harapan Jaya dan Kades Saka Jaya, serta istri Imron bersama kuasa hukum ke Polda Sumsel dalam rangka menjenguk dan menanyakan proses hukum terhadap Imron.
Kapolres Muara Enim, Akbp Afner Juwono di dampingi Kabag Ops Kompol Erwan Adita SH Sik, kepada wartawan, Sabtu, (20/10/2018) menyampaikan, dari hasil mendatangi Polda Sumsel didapati keterangan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel, bahwa Penindakan terhadap Imron, karena sebelumnya penyidik telah melakukan 2 kali pemanggilan terkait Laporan yang dilaporkan pihak PT.Ganendra Pasopati Prawara (GPP) ke SPKT Polda Sumsel, Namun panggilan tersebut tidak pernah dihadiri Imron tanpa ada alasan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, Saudara Imron terbukti dan telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan seperti yang telah dilaporkan. Yaitu melakukan tindakan dengan mendorong salah satu karyawan PT GPP melanggar pasal 335 KUHP tentang pemaksaan,” Kata Erwan.













