Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, Dadang akan meminta pengganti hukuman penjara menjadi hukuman percobaan atau dikembalikan kepada orang tuanya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal itu disebabkan keduanya masih dibawah umur sehingga tidak bisa serta merta dijebloskan ke penjara.
Mengenai lima tersangka di bawah umur lainnya, Dadang mengatakan, berkas mereka telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Rencananya besok sidang perdana akan digelar.
Dadang mengaku menangani sebanyak 13 orang terduga pelaku pengeroyokan suporter Persija. Jumlah itu terdiri dari enam anak-anak dan tujuh orang dewasa.
Sumber: Kumparan
Editor: Odank













