HeadlineKriminalNusantaraSport

Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut 4 dan 3,6 Tahun Penjara

×

Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut 4 dan 3,6 Tahun Penjara

Share this article

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, Dadang akan meminta pengganti hukuman penjara menjadi hukuman percobaan atau dikembalikan kepada orang tuanya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal itu disebabkan keduanya masih dibawah umur sehingga tidak bisa serta merta dijebloskan ke penjara.

Mengenai lima tersangka di bawah umur lainnya, Dadang mengatakan, berkas mereka telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Rencananya besok sidang perdana akan digelar.

Dadang mengaku menangani sebanyak 13 orang terduga pelaku pengeroyokan suporter Persija. Jumlah itu terdiri dari enam anak-anak dan tujuh orang dewasa.

 

Sumber: Kumparan

 

Editor: Odank

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *