KORDANEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa jelang pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) ada dua hal yang wajib dibawa peserta agar dapat mengikuti proses SKD.
“Dua hal itu yakni Kartu Peserta yang dapat diunduh lewat portal SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD,” jelas Ridwan melalui rilis, Rabu (24/10).
Untuk mengetahui waktu dan lokasi SKD, menurut Karo Humas BKN, masing-masing peserta dapat melihat pengumuman pada portal instansi yang dilamar. Ia menambahkan bahwa jadwal SKD di Sulawesi Tengah, khususnya di daerah terdampak bencana, masih bersifat tentatif mengingat masih menunggu masa pemulihan daerah tersebut.
“Untuk selengkapnya mengenai sebaran titik lokasi SKD CPNS 2018 dapat dilihat melalui tautan berikut http://s.id/SebaranLokasiSKDCPNS2018,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan juga menyampaikan bahwa tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2018 akan dilaksanakan di 269 lokasi.













