Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Edy Nugroho didampingi Kasi Berantas AKP Sukirman menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarkat. Dan kedua tersangka berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda dengan barang bukti (bb) yang berhasil diamankan yakni dari tangan Mustaram alias Motel yakni 23 paket ganja, 1 paket sedang ganja, 1 unit handphone dan 1 sepeda motor. Sedangkan di tangan Hud, 1 kantong daun ganja kering, 1 unit handphone.
“Kini kedua tersangka diamankan di kantor BNN Kota Lubuk Linggau dan keduanya akan dikenakan pasal 114 dan 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang psikotropika,” jelasnya. (Ra)
Editor: Janu













