Sebelumnya dalam kasus ini anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda sudah menetapkan dua tersangka yang diduga telah mengeroyok Almarhum M Ali Baharudin.
Keduanya adalah Ardi Chandra kakak ipar korban dan Ardi Wibowo adik kandung korban keduanya diamankan tiga hari setelah aksi pengeroyokan.(Dik)
editor : awan













