Dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), setiap pengguna narkotika Golongan satu akan dihukum maksimal 4 Tahun, dan pengedar akan dihukum seumur hidup hingga hukuman mati.
“Jadi berpikirlah sebelum bertindak,”pungkasnya. (Ari)
Editor : mahardika













