Jakarta Dari 14 terpidana, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mengikutsertakan empat di antaranya pada eksekusi mati jilid III. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat memaparkan, pihaknya hanya mengeksekusi empat terpidana mati pada Jumat (29/7) dengan berbagai pertimbangan kajian mendalam. “Kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil,” ujar Noor di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah.
Ia menambahkan, salah satu pertimbangan yang dilakukan adalah mengingat seberapa besar dampak perbuatan keempatnya. “Perbuatan (empat terpidana mati yang dieksekusi) termasuk secara massiv dalam mengedarkan narkoba,” imbuh Noor.













