Menurut Bismo, saat dilakukan penangkapan, pelaku sudah bebas menjalani hukuman. Namun, kejahatan penipuan ini dilakukan pelaku dari sejak berada di dalam Lapas.
“Saat awal melakukan penipuan terhadap korban, pelaku dalam beberapa bulan lagi akan bebas dari hukumannya. Jadi, dia melakukan penipuannya saat di dalam penjara dan setelah keluar penjara,” ujarnya.
Bismo pun menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada orang yang ingin berkenalan di media sosial facebook. Karena kejadian kejahatan seperti ini, bukan kali pertama terjadi. “Selain itu, jangan mudah percaya dengan bujuk rayu dari orang yang baru kenal. Apalagi mengenalnya hanya di media sosial,” pungkasnya.
Sementara itu, kejadian wanita kepincut cowok tampan di facebook dan akhirnya tertipu uang, sudah beberapa kali terjadi di beberapa daerah. Dan pelakunya pun seringkali seorang narapidana yang melancarkan aksinya di dalam penjara.(net)
Editor : mahardika













