Home Headline Kepincut Cowok di Facebook, Wanita Paruh Baya Ditipu Rp 484 Juta

Kepincut Cowok di Facebook, Wanita Paruh Baya Ditipu Rp 484 Juta

KORDANEWS – Gara-gara kepincut cowok tampan di facebook, seorang wanita paruh baya berinisial T (59), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tertipu uang hingga Rp. 484 juta. Korban yang masih memiliki suami ini menjalin cinta terlarang di dunia maya dengan seorang sosok lelaki yang dikenalnya di media sosial facebook.

Ternyata, cowok selingkuhan korban di dunia maya itu, seorang narapidana berinisial P (26) warga Kota Bandung, yang tengah mendekam di Lapas Jelekong Bandung. Pelaku yang memainkan facebook di dalam penjara, mengaku seorang karyawan penambangan minyak di laut lepas. Selain itu, pelaku pun menampilkan foto-foto cowok tampan di akun media sosialnya.

Karena seorang cowok tampan, ditambah seorang karyawan perusahaan tambang minyak yang dikenal bergaji besar, membuat korban kepincut. Akhirnya, keduanya menjalin perselingkuhan di dunia maya selama 4 bulan.

“Selama berkomunikasi dengan pelaku, korban dimintai uang dalam beberapa kali. Korban pun melakukan transfer hingga jumlah totalna sebesar Rp. 480 juta. Modus pelaku yakni meminjam uang dengan alasan untuk biaya pulang dari laut ke darat,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolres Ciamis dilansir dari harapanrakyat.com, Senin (05/11).

Selama 5 bulan menjalin komunikasi, kata Bismo, kemudian korban menyadari bahwa dirinya sudah ditipu. Kemudian korban tidak lagi menghubungi pelaku. “Tapi, ketika korban memutuskan tidak berkomunikasi lagi, pelaku malah melakukan ancaman. Pelaku mengancam akan mengadukan perselingkuhannya kepada suami korban dan menyebarluaskan di media sosial facebook,” ujarnya.

Karena terus mendapat ancaman, kata Bismo, kemudian pelaku melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dia mengatakan, setelah anggotanya melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus penipuan tersebut, akhirnya keberadaan pelaku bisa diketahui.

“Setelah keberadaan pelaku diketahui, anggota kami langsung melakukan pengintaian. Dan pelaku berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung. Anggota kami pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu rekening BNI atas nama T Dinovitasari, satu kartu ATM Bank BNI dan 51 lembar slip transfer. Pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan uang,” katanya.

Menurut Bismo, saat dilakukan penangkapan, pelaku sudah bebas menjalani hukuman. Namun, kejahatan penipuan ini dilakukan pelaku dari sejak berada di dalam Lapas.

“Saat awal melakukan penipuan terhadap korban, pelaku dalam beberapa bulan lagi akan bebas dari hukumannya. Jadi, dia melakukan penipuannya saat di dalam penjara dan setelah keluar penjara,” ujarnya.

Bismo pun menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada orang yang ingin berkenalan di media sosial facebook. Karena kejadian kejahatan seperti ini, bukan kali pertama terjadi. “Selain itu, jangan mudah percaya dengan bujuk rayu dari orang yang baru kenal. Apalagi mengenalnya hanya di media sosial,” pungkasnya.

Sementara itu, kejadian wanita kepincut cowok tampan di facebook dan akhirnya tertipu uang, sudah beberapa kali terjadi di beberapa daerah. Dan pelakunya pun seringkali seorang narapidana yang melancarkan aksinya di dalam penjara.(net)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here