Home Ekonomi Truk Batubara Hanya Bisa Gunakan Jalur Khusus

Truk Batubara Hanya Bisa Gunakan Jalur Khusus

KORDANEWS —– Dengan tidak diperbolehkannya lagi truk batubara melintas di jalan raya, pasca dicabutnya Pergub. Maka batubara hanya bisa diangkut menggunakan kereta api atau jalur khusus.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Robert Heri mengungkapkan bahwa untuk jalur kereta api ada tiga tempat loading batubara yakni di 1. Tanjung Enim, 2. Sukacinta dan Banjar Sari, Lahat dan 3. Tanjung Jambu.

Sedangkan untuk jalur khusus, ia mengaku tidak sepenuhnya ditutup melainkan hanya untuk wilayah Palembang. Seperti Muara Enim ke Palembang serta Lahat ke Palembang.

Jalur yang akan dilewati truk batubara nanti, telah diklaim pihaknya, jika jalur yang telah disediakan ini lebih mengefisiensi baik dari segi waktu maupun biaya yang dikeluarkan.
“Kami harap pengusaha mematuhi aturan yang berlaku ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kadishub Sumsel, Nelson Firdaus dengan dicabutnya Pergub tersebut maka pihaknya bersama kepolisian tidak segan-segan menilang kendaraan tersebut jika masih ditemukan beroperasi di jalan umum.

“Nanti setelah diterapkannya maka kami akan melakukan pengawas terhadap angkutan batubara ini,”singkatnya. (Ab)

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here