Dari hasil pertemuan antara managemen PT SBP dan karyawan belum menemui kata sepakat. Kapolsek Semende AKP Arif Mansyur menyarankan kepada karyawan yang mogok kerja silakan tetap mogok kerja, lalu pulang ke rumah masing-masing.
Namun, Arif menegaskan, jika ada rekan mereka yang tetap mau kerja jangan ada yang menghalang-halangi ataupun mengintervensi.
“Polsek akan menindak tegas bila ada pihak yang mengintervensi terhadap karyawan yg masih mau bekerja,” kata dia.
Managemen PT SBP tetap melakukan hauling dengan menunjuk karyawan yang tidak ikut mogok keja dan meminta bantuan keamanan dari Polsek Tanjung Agung. Sebanyak 51 orang karyawan PT SBP terkena selisih dengan total dana sebesar Rp 41 juta.(Ari)
Editor : mahardika













