“Saat pelaku mengantarkan senpira pesanan Tim Rajawali, anggota kita lalu menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek berikut 6,” terang Afner.
Afner mengatakan, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim dan diancam dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api.
“Para pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan sekurang-kurangnya 15 tahun penjara,” tutup Afner. (Ari)
Editor : mahardika













