Selain itu, ia juga menilai infrastruktur yang tersedia belum memadai untuk menampung 30 tambang di Sumsel yang memiliki kalori dan spek batubara yang berbeda.
Terlebih lagi, ada beberapa pelabuhan yang saat ini ditutup sehingga juga berpengaruh terhadap distribusi batubara.
“Dengan ditutupnya beberapa pelabuhan tentunya bakal menyebabkan macet sehingga tersendatnya distribusi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov Sumsel mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara menggunakan jalan umum.
Aturan ini kemudian dialihkan ke Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Kebijakan ini diberlakukan pada pukul 00.00 WIB tanggal 8 November 2018. (Ab)
editor : awan













