Kriminal

Buron 3 Bulan, Pelaku Pembacokan Dibekuk

×

Buron 3 Bulan, Pelaku Pembacokan Dibekuk

Share this article

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 tentang Penganiyaan dengan hukuman diatsa 5 tahun pidana,”ujarnya.

Sedangkan Marjuki mengatakan,perbuatannya yang telah melakukan pembacokan terhadap korban. “Saya kesal dia (Sumarno) datang kerumah saya sambil membawa polisi hingga membuat orangtua saya menjadi takutan,” jelas bapak dengan satu anak ini.

Diakuinya, kalau ia memnag penjual sabu. “Sudah lama saya jual sabu tahun 2016. Dan sekarang sudah tidak lagi,” akunya.

Setelah membacok korban, lanjut Juki ia kabur ke Lampung dan bekerja disana. Namun karena merasa jauh dari orangtua beserta anak dan istrinya membuat tersangka pun pulang ke kampung halamannya. “Orangtua saya ini tinggal sendirian Pak, tidak ada yang menggurus selain itu juga saya merasa kangen dengan anak dan istri saya jadi saya pulang,” ungkapnya.

Ditambahkannya, setelah kejadian tersebut orangtunya sudah berdamai dengan korban. “Kami ini sudah damai Pak, tapi memang tidak ada suratnya, dan juga orangtua saya sudah memberi uang Rp 750 ribu untuk berobat,” pungkasnya.

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *