Setelah menerima laporan dari Korban dan melakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, Sekira pukul 12.00 Wib, tersangka yang diketahui bernama Fuad David Chaniago berhasil ditangkap pada saat bersembunyi di rumahnya beserta barang bukti berupa 5 unit Handphone yang ia curi.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke mapolsek Pedamaran untuk proses lebih lanjut. Disinyalir kejadian yang sama sering terjadi dilakukan tersangka, sehingga menimbulkan keresahan warga,” pungkas Kapolsek.
Editor : mahardika













