Sementara Monica, saat coba dibincangi ia hanya menggelengkan kepalanya.
Kapolsek IT I , Kompol Edi Rahmat di dampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan kejadian sudah dua bulan lalu, dimana tersangka Monica datang ke Polsek IT I membuat laporan bahwa telah terjadi pencurian uang iuran BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tempat dia bekerja.
“Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata ada yang janggal, dan akhirnya terang aja Monica mengaku bahwa ia yang telah menggelapkan uang tersebut dan bekerjasama dengan Oon dan Firmansyah,”ungkapnya.
Untuk otak pelaku ialah Monica , sedangkan Firmansyah bertugas membawa keliling uang tersebut tanpa disetor ke Bank Mandiri dan Oon bertugas mengantar Firmansyah.
“Ternyata kejadian yang dialkukan Monica ini tidak hanya sekali, tetap susah yang kedua kalinya namun yang pertama uangnya sempat ia kembalikan, atas perbuatannya ketiganya di jerat pasal 374 KUHP,”ujarnya. (Dik)
Editor : mahardika













