KORDANEWS —- Sebanyak 1.500 masa angkutan batubara akan melakukan aksi
damai di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), selain itu
aksi tersebut ditambah dengan menginap di kantor orang nomor satu di Sumsel.
“Massa nantinya yang turut serta dalam aksi tersebut meliputi dari kalangan
sopir batubara dan masyarakat dari Lahat, Muara Enim, Prabumulih, Ogan
Ilir, dan Palembang, ” kata Koordinator Aksi, Satria, Jumat (16/11).
Aksi yang akan dilakukan pada 21-28 November nanti, untuk menyikapi
Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan
Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara
Melalui Jalan Umum yang telah berlaku pada 8 November lalu, dan direspon
oleh sopir angkutan batubara, yang meminta aturan tersebut juga diterapkan
bagi angkutan kayu.













