Selain itu upaya lain yang dilakukan pihaknya sudah mencoba mendatangi prinsipal langsung.
Untuk itu, sebagai upaya pengawasan terhadap kampanye di Medsos, pihaknya
sudah mencoba mendatangi prinsipal langsung.
“Kita melalui Bawaslu RI sudah ke prinsipalnya langsung seperti ke kantor
sosial media yang ada di Indonesia, hanya saja untuk memblock akun itu
membutuhkan waktu yang cukup panjang dan mereka tidak mau jika tidak melalui rekomendasi dari Kemenkominfo,”urainya.
Selain itu, Bawaslu Sumsel juga telah menyiapkan form laporan pengaduan apabila ada masyarakat yang melihat ada pelanggaran pemilu.
“Kesadaran masyarakat masih sangat kurang untuk melaporkan pelanggaran
pemilu, namun kita sudah siapkan form laporan, masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran pemilu, akan langsung kita proses,”tandasnya. (Ab)
Editor : Chandra Baturajo.













