Untuk mengakomodir dan mempermudah pelayanan terhadap para kepala desa maupun pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ingin melakukan
konsultasi tersebut, pihaknya berencana akan membentuk ruang konsultasi desa.
“Jika para kades antusias, kedepan kita akan buat ruang konsultasi desa di kejari OKI, outputnya kejari OKI akan ikut serta dalam pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa, namun ini tentu saja kita lihat dulu antusiasnya kedepan,” tandasnya.
Lebih lanjut kajari mengatakan, meskipun hal tersebut tidak termasuk dalam tugas pokok, namun dengan adanya ruang konsultasi tersebut tentu akan meningkatkan pengetahuan para kades yang muaranya nanti diharapkan akanmeningkatkan profesionalitas para kepala desa dan perangkatnya dalam menyelenggarakan pembangunan desa termasuk dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
“Dana desa dan alokasi dana desa hanya menjadi salah satu bagian dari ruang konsultasi desa, artinya berbagai masalah desa juga dapat dikonsultasikan, sehingga masyarakat desa betul-betul dapat menikmati hasil pembangunan dan para kades akan terhindar dari penyalahgunaan atau tersandung masalah hukum karena tidak paham aturan,” Katanya. (kat)
Editor: Janu













