Home Sumsel Kejari OKI Buka Konsultasi Khusus Selesaikan Permasalahan di Desa

Kejari OKI Buka Konsultasi Khusus Selesaikan Permasalahan di Desa

KORDANEWS – Banyaknya permasalahan di desa sehubungan penyaluran dana desa ,Kegiatan penerangan hukum serta optimalisasi dan kolaborasi seluruh fungsi seksi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk pemberdayaan masyarakat desa ke seluruh desa dalam Kabupaten OKI mendapat respon positif dari para kepala desa.

Meskipun kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menghadapi seluruh problematika dan kendala yang di hadapi dalam melaksanakan pembangunan desa baru dibeberapa kecamatan, namun sejumlah kepala desa sudah mulai menghubungi pihak kejaksaan Negeri OKI untuk melakukan konsultasi untuk meminta bimbingan serta pertimbangan hukum terkait dengan permasalahan yang dihadapi di desa.

“Tentu hal seperti inilah yang kita harapkan, sosialisasi yang kita lakukan direspon positif dan setidaknya diharapkan dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan yang ada,” kata Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati, SH, MH.

Dikatakannya, saat ini sudah ada beberapa desa di Kecamatan Lempuing dan Kecamatan Mesuji yang telah menyampaikan maksudnya untuk berkonsultasi, salah satunya terkait permasalahan sengketa tanah.

“Kita siap untuk memberikan pertimbangan hukum, terkait dengan permasalahan di desa, terlebih lagi permasalahan pelaksanaan pembangungan desa agar desa bisa lebih maju dan berkembang, selain itu para penyelenggara maupun pelaksana pembangunan di Desa juga lebih paham dengan aturan yang ada,” katanya.

Untuk mengakomodir dan mempermudah pelayanan terhadap para kepala desa maupun pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ingin melakukan
konsultasi tersebut, pihaknya berencana akan membentuk ruang konsultasi desa.

“Jika para kades antusias, kedepan kita akan buat ruang konsultasi desa di kejari OKI, outputnya kejari OKI akan ikut serta dalam pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa, namun ini tentu saja kita lihat dulu antusiasnya kedepan,” tandasnya.

Lebih lanjut kajari mengatakan, meskipun hal tersebut tidak termasuk dalam tugas pokok, namun dengan adanya ruang konsultasi tersebut tentu akan meningkatkan pengetahuan para kades yang muaranya nanti diharapkan akanmeningkatkan profesionalitas para kepala desa dan perangkatnya dalam menyelenggarakan pembangunan desa termasuk dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.

“Dana desa dan alokasi dana desa hanya menjadi salah satu bagian dari ruang konsultasi desa, artinya berbagai masalah desa juga dapat dikonsultasikan, sehingga masyarakat desa betul-betul dapat menikmati hasil pembangunan dan para kades akan terhindar dari penyalahgunaan atau tersandung masalah hukum karena tidak paham aturan,” Katanya. (kat)

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here