Nusantara

Ini Alasan BKN Terkait Penerapan Sistem Ranking Penerimaan CPNS

×

Ini Alasan BKN Terkait Penerapan Sistem Ranking Penerimaan CPNS

Share this article

Kasus 4

Formasi: 2

Lolos PG awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari

– 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1

– 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 7

Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:

– formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB

– formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

Memenuhi passing grade:

– 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,

– 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Bila ada nilai total peserta SKD sama, lanjut Kepala BKN, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). “Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB,” ujarnya.

editor : awan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *