KORDANEWS — Akhirnya Adrian alias Rian (24) berhasil ditangkap anggota Polsek IT I. Tersangka ditangkap lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart jalan Jenderal Sudirman, pada 29 Juli 2017 lalu.
” Setelah maling motor itu, aku kabur ke Pulau Rimau Banyuasin,” tuturnya saat Rilis di Polsek IT I.
Dikatakan warga Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, Kelurahan 17 Ilir,
Kecamatan IT I ia melakukan pencurian sepeda Yamaha Xeon, karena melihat
kunci motor masih ada di kontak motor tersebut. Kemudian, tanpa berfikir
panjang tersangka langsung membawa kabur motor tersebut.
” Khilaf aku waktu tu, sudah maling motor itu beaoknyo aku bawa ke kawasan
Sekojo aku jual disano dengan Hargo Rp 2,5 juta,” ujarnya.













