Home Headline FUPA Laporkan Ahok Atas Dugaan Penistaan Agama

FUPA Laporkan Ahok Atas Dugaan Penistaan Agama

KORDANEWS – Jakarta, Pernyataan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 menimbulkan reaksi dari umat Islam. Setelah dilaporkan sejumlah pengacara ke Mabes Polri, kini Ahok harus kembali dihadapkan dengan pelaporan baru.

Kali ini, sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Anti Penisataan Agama (FUPA) yang terdiri dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI), melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

“Tujuannya untuk menyatakan dan memprotes keras pernyataan serta perkataan Basuki Tjahaja Purnama yang menyatakan bahwa adanya penistaan agama ini, yang menyatakan bahwa surat Al Maidah itu adalah sebuah kebohongan kepada umat Islam. Jadi kami sebagai umat Islam, kami sangat memprotes hal itu dan pernyataan itu adalah penghinaan sebagai umat, yang melecehkan agama Islam,” ujar Ketua FUPA Syamsu Hilal Chaniago kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Syamsu menyatakan, pernyataan Ahok yang diunggah ke akun Youtube Pemprov DKI pada tanggal 5 Oktober kemarin itu merupakan penistaan terhadap agama Islam. Untuk itu, pihaknya melaporkan Ahok ke polisi.

“Dan untuk ini, kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menuntut keadilan dan menuntut secara hukum hal ini agar dapat diselesaikan dengan tuntas. Karena di sini adanya unsur ketidakadilan terhadap umat Islam dan untuk penuntutan ini kami minta Polra Metro Jaya untuk mengusut hal ini sampai tuntas,” terang Syamsu.

Pernyataan Ahok tersebut disampaikan saat Ahok berdialog dengan warga Kepulauan Seribu pada Rabu (28/9) lalu. Ia memprotes keras pernyataan Ahok itu karena dinilai telah melecehkan Alquran.

“Jadi, seperti pertemuan dengan bapak-bapak dan ibu-ibu kemarin, ‘jangan dibodohi dan dibohongi oleh surat Al Maidah ayat 51’. Pada intinya adalah kata-kata dibodohi dan dibohongi oleh surat Al Maidah ayat 51, itulah inti dari pelecehan terhadap Alquran sebagai kitab suci umat Islam,” terang dia.

Untuk melengkapi laporan tersebut, Syamsu melampirkan barang bukti rekaman video youtube yang diunggah akun Humas Pemprov DKI, yang berisi tayangan saat Ahok berdialog dengan warga. Dalam laporan resmi bernomor LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan atas dugaan Pasal 156 KUHP ayat A tentang penistaan agama.

Pihaknya tidak akan mencabut laporan kendati apabila nantinya Ahok meminta maaf atas perkataannya itu. “Secara kelembagaan kami akan memafkan tetapi secara hukum harus diusut sampai tuntas,” ungkapnya.

Sementara Syamsu menegaskan bahwa dirinya tidak punya niat untuk ‘menggulingkan’ Ahok di tengah iklim Pilkada DKI ini.

“Saya pastikan ini tidak berkaitan dengan Pilkada. Ini murni tuntutan kita karena ada unsur dugaan penistaan agama,” tegasnya.

Pernyataan Ahok yang mengutip soal surat Al Maidah ayat 51 itu telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri mendesak Ahok untuk meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Namun Ahok menolak minta maaf karena merasa tidak ada yang salah dengan ucapannya.

Sebelumnya, sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin juga melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada Kamis (6/10).

“Kami mendampingi klien kami, Bang Novel, untuk melaporkan saudara Ahok terkait soal penistaan agama di Pulau Seribu kemarin yang menyatakan QS Al – Maidah ayat 51. (Kata ahok) umat dibohongi oleh itu,” kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pilo, Kamis (6/10).

editor.Ariyanto

sumber.Detik

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here