Kelulusan peserta tes CPNS sendiri mengalami sedikit perubahan setelah keluarnya Permenpan RB No 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan PNS. Awalnya, peserta yang lulus hanya yang mencapai passing grade dan diranking sesuai dengan kuota yang dibutuhkan. Namun, karena banyak posisi yang tidak memenuhi kuota, peserta dengan nilai terbesar juga akan diranking untuk mengikuti tes lanjutan.
“Tetapi kalau kuotanya terpenuhi dengan yang passing grade, peserta yang tidak mencapai passing grade tidak akan diikutsertakan,” bebernya.
Ismail menjelaskan pelaksanaan tes CPNS sepenuhnya dilakukan BKN Pusat. Tim dari BKD provinsi, kabupaten atau kota hanya melakukan proses registrasi peserta yang akan mengikuti tes saja. “Kalau tanya seputar tes SKB, saya juga tidak bisa jelaskan. Karena sepenuhnya dilakukan BKN pusat,” ucapnya.
Pemprov Sumsel sendiri mendapat kuota sebanyak 565 posisi atau jabatan. Jumlah tersebut, diakui Ismail masih jauh dari kebutuhan. Terutama untuk tenaga pendidik. “Kalau kuota tahun ini kan sesuai dengan jumlah yang pensiun saja,” pungkasnya. (Ab)
Editor : Chandra Baturajo.













