“Lalu miras merk Anggur Merah sebanyak 9 botol besar dan miras merk Vigour sebanyak 1 botol dari warung atau toko milik M. Ali yang berada di Desa Sriguna Kecamatan Teluk Gelam OKI. Hingga keseluruhannya berjumlah 130
botol,” ungkapnya.
Tak hanya mengamankan miras, lanjutnya, guna mengantisipasi terulangnya kegiatan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres OKI juga menghimbau agar pemilik tidak lagi menyediakan serta menjual miras di warung atau toko
mereka di khawatir kan memicu terjadi nya tindak kejahatan. (kat)
Editor: Janu













