“Sudah sekitar 4 tahun tidak ada penerimaan CPNS, jadi kita banyak sekali kekurangan, hal itu disebabkan karena banyaknya ASN yang pensiun setiap bulan,” paparnya.
Dilanjutkannya, saat ini pemerintah daerah tidak ada lagi kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN karena sudah ada aturan dari Pemerintah Pusat.
“Karena sudah ada PP Nomor 48 tahun 2005, jadi kita tidak bisa mengangkat tenaga honorer lagi, terpaksa kita menunggu penerimaan CPNS dari Pemerintah Pusat. Untung saat ini kita ada penerimaan, tapi itupun tetap tidak mencukupi kuota yang kurang,” tukasnya. (Ari)













