Ditegaskan oleh Aidil, terhadap pemilik sarana telah diberikan pembinaan dan masing-masing telah diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya mengedarkan komestik ilegal, namun apabila masih mengedarkan mereka dapat di proses secara hukum yang berlaku.
Karena menurut Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang kesehatan, berdasarkan pasal 196, pasal 197 dan 198 tentang kesehatan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan kesedian alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maka dapat diancam pidana penjara,
“Mereka dapat terancam pidana penjara 10 tahun sampai 15 tahun, serta denda milyaran rupiah,”
editor : awan













