“Mengingat wacana ini harus selesai per Januari 2019,makanyan harus
dibentuk tim seleksi ini,”tegas Sekda.
Sementara Kasubag Kelembagaan Ortala Kota Pagaralam Rizki menambahkan,bahwa idealnya dalam satker itu satu Kasubag membawahi dua orang staf.
“Apabila hal itu tidak cukup maka berdasarkan peraturan pemerintah harus merekrut satu orang yang dalam PP tersebut dinamakan tenaga harian lepas (THL),”jelasnya.
Diterangkan Rizki,pengangkatan THL itu sendiri harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kasubag itu sendiri bukan asal rekrut ,baru tamat SMA jadi TKS.













