Home Kriminal Diduga Menipu dan Menggelapkan Mobil, Oknum Karyawan PT Pusri Dilaporkan ke Polda

Diduga Menipu dan Menggelapkan Mobil, Oknum Karyawan PT Pusri Dilaporkan ke Polda

KORDANEWS – Alamsyah (42) warga Dusun I Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan IM, yang disebutnya sebagai oknum karyawan PT Pusri Palembang berinisial ke Polda Sumsel atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil.

Diceritakan korban Alamsyah kejadian berawal pada 8 November 2018 saat dirinya membeli mobil Toyota Avanza di Showroom milik IM di kawasan Bukit Sangkal, Palembang seharga Rp165 juta.

Saat itu korban baru membayar 100 juta dan berjanji sisanya akan dilunasi tiga bulan kemudian. IM mengatakan, BPKB ada dan akan diberikan setelah setelah sisanya 65 juta dibayarkan.

“Belum sampai tiga bulan saya menelepon IM bahwa saya akan melunasi sisanya Rp65 juta. BPKB-nya sudah disiapkan belum, tapi IM menjawab BPKB akan diberikan setelah setengah bulan pelunasan,” katanya usai memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrium Polda Sumsel, Senin (10/12/2018).

Lanjutnya, karena BPKB-nya belum diserahkan korban tidak mau menyerahkan sisa uang Rp65 juta kepada IM. Dan yang sangat menyakitkan mobil Avanza tersebut disita oleh leasing saat dibawanya karena mobil tersebut menunggak kredit.

“Tapi mobil itu ditebus oleh IM dari lessing sebesar Rp132 juta dan setelah ditebus mobil itu dijual lagi oleh IM. IM berjanji kepada saya dengan membuat surat pernyataan yang isinya dia minta uang Rp50 juta lagi kepada saya dengan menyerahkan satu unit mobil Suzuki Ertiga sebagai jaminan dan IM berjanji akan mengembalikan uang saya pada bulan Agustus 2018 tapi hingga saat ini uang saya tidak dikembalikan dan saya melaporkannya ke polisi,”bebernya.

Dengan adanya laporan yang dibuatnya dirinya berharap kepada pihak berwajib untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan nya dan secepatnya menangkap IM saat ini masih leluasa bekerja di PT Pusri Palembang.

Laporan tersebut sudah masuk ke Polda Sumsel dengan nomor : STTLP / 663 / IX / 2018 / SPKT.

Kasubdit III/Jatanras Polda Sumsel AKBP Yudi Surhayadi mengatakan, laporan korban sudah diterima untuk sementara akan dilakukan peyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan mengumpulkan barang bukti lainnya serta memanggil saksi-saksi yang terlibat,” pungkasnya. (Dik)

 

Editor: Janu

 

 

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here